• KEMENAG EMPAT LAWANG
  • Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, Keteladanan
  • kabempatlawang@kemenag.go.id
  • (0702) 7321240
  • Pencarian
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

Jakarta (Kemenag) - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

7.773 Jemaah ke Madinah

Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Hari ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter

2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter

3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter

4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter

5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter

6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter

8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter

9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan

12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

 

Sumber : https://kemenag.go.id/pers-rilis/fatwa-ulama-saudi-wajibkan-adanya-izin-haji-bagi-siapa-pun-yang-akan-berhaji-RwfoP

Tulisan Lainnya
Momentum 6 Ramadhan, Kemenag Empat Lawang Hadir Perkuat Silaturahmi di Sikap Dalam

Empat Lawang (Kemenag) — Selasa, 24 Februari 2026 bertepatan dengan 6 Ramadhan 1447 H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, didampingi Kasu

24/02/2026 21:47 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 2 kali
Kemenag Empat Lawang Raih Penghargaan Layanan WhatsApp Berbasis AI di Rakoor Kehumasan & PPID Sumsel 2026

Palembang (Kemenag Sumsel) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Empat Lawang kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Rapat Koordinasi (Rakoor) Kehumasan, PPID

12/02/2026 14:08 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 50 kali
Tingkatkan Kualitas Publikasi Berdampak, Rakor Kehumasan Dalami Teknik Penulisan Berita Sesuai SE Sekjen No. 29 Tahun 2025

Palembang (Kemenag Sumsel) --- Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, PPID dan Anugerah Humas Award Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengh

12/02/2026 00:11 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 34 kali
Perkuat Keterbukaan Informasi dan Publikasi Berdampak, Rakor Kehumasan dan PPID 2026 Resmi dibuka

Palembang (Kemenag Sumsel) --- Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Anugerah Humas Award Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Kep

11/02/2026 22:15 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 40 kali
Aksi Hijau Kemanag Empat Lawang : Penanaman Pohon Bersama

Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan penanaman pohon pada Kamis, (29/01/2026), sebagai langkah nyata Kemenag Berdampak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan

29/01/2026 14:45 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 35 kali
Sinergi Lintas Sektor, Kemenag Empat Lawang Hadiri Peningkatan Kader PKK

Empat Lawang (Kemenag Sumsel) — Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, Supandi, menghadiri kegiatan Rapat Konsultasi dan

29/01/2026 12:31 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 13 kali
Perkuat Nilai BerAKHLAK, ASN Kemenag Ramaikan HUT Korpri Empat Lawang dengan Semangat Kebersihan

Empat Lawang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang H. Nazwal Ardhani ditemani Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh H. Sirojudin hadir dan mengikuti rangkaian p

01/12/2025 10:21 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 50 kali
Kepala Kankemenag Empat Lawang Hadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi 2024 di MAN 3 Pakjo Palembang

Palembang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, menghadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi Tahun 2024 se

27/11/2025 12:12 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 89 kali
Menag Terima Penghargaan Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan Top GPR Figure Award 2025 dalam ajang 5th Top Government Public Relation Award 2025 di Jakarta. Penghargaan

05/11/2025 15:47 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 34 kali
Kasi PHU Pimpin Apel Pagi, Singgung Penurunan Kuota Haji Sumsel

Empat Lawang --- (Kemenag Sumsel) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Moch. Sirojuddin, memimpin apel pagi pada Senin (0

03/11/2025 11:46 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 68 kali