Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
Jakarta (Kemenag) - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
7.773 Jemaah ke Madinah
Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.
Hari ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:
1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
Tulisan Lainnya
Momentum 6 Ramadhan, Kemenag Empat Lawang Hadir Perkuat Silaturahmi di Sikap Dalam
Empat Lawang (Kemenag) — Selasa, 24 Februari 2026 bertepatan dengan 6 Ramadhan 1447 H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, didampingi Kasu
Kemenag Empat Lawang Raih Penghargaan Layanan WhatsApp Berbasis AI di Rakoor Kehumasan & PPID Sumsel 2026
Palembang (Kemenag Sumsel) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Empat Lawang kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Rapat Koordinasi (Rakoor) Kehumasan, PPID
Tingkatkan Kualitas Publikasi Berdampak, Rakor Kehumasan Dalami Teknik Penulisan Berita Sesuai SE Sekjen No. 29 Tahun 2025
Palembang (Kemenag Sumsel) --- Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, PPID dan Anugerah Humas Award Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mengh
Perkuat Keterbukaan Informasi dan Publikasi Berdampak, Rakor Kehumasan dan PPID 2026 Resmi dibuka
Palembang (Kemenag Sumsel) --- Rapat Koordinasi (Rakor) Kehumasan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Anugerah Humas Award Tahun 2026 secara resmi dibuka oleh Kep
Aksi Hijau Kemanag Empat Lawang : Penanaman Pohon Bersama
Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan penanaman pohon pada Kamis, (29/01/2026), sebagai langkah nyata Kemenag Berdampak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan
Sinergi Lintas Sektor, Kemenag Empat Lawang Hadiri Peningkatan Kader PKK
Empat Lawang (Kemenag Sumsel) — Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pakis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, Supandi, menghadiri kegiatan Rapat Konsultasi dan
Perkuat Nilai BerAKHLAK, ASN Kemenag Ramaikan HUT Korpri Empat Lawang dengan Semangat Kebersihan
Empat Lawang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang H. Nazwal Ardhani ditemani Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh H. Sirojudin hadir dan mengikuti rangkaian p
Kepala Kankemenag Empat Lawang Hadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi 2024 di MAN 3 Pakjo Palembang
Palembang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, menghadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi Tahun 2024 se
Menag Terima Penghargaan Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025
Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan Top GPR Figure Award 2025 dalam ajang 5th Top Government Public Relation Award 2025 di Jakarta. Penghargaan
Kasi PHU Pimpin Apel Pagi, Singgung Penurunan Kuota Haji Sumsel
Empat Lawang --- (Kemenag Sumsel) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Moch. Sirojuddin, memimpin apel pagi pada Senin (0
