• KEMENAG EMPAT LAWANG
  • Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, Keteladanan
  • kabempatlawang@kemenag.go.id
  • (0702) 7321240
  • Pencarian
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

Jakarta (Kemenag) - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

7.773 Jemaah ke Madinah

Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Hari ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter

2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter

3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter

4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter

5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter

6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter

8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter

9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan

12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

 

Sumber : https://kemenag.go.id/pers-rilis/fatwa-ulama-saudi-wajibkan-adanya-izin-haji-bagi-siapa-pun-yang-akan-berhaji-RwfoP

Tulisan Lainnya
Perkuat Nilai BerAKHLAK, ASN Kemenag Ramaikan HUT Korpri Empat Lawang dengan Semangat Kebersihan

Empat Lawang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang H. Nazwal Ardhani ditemani Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh H. Sirojudin hadir dan mengikuti rangkaian p

01/12/2025 10:21 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 32 kali
Kepala Kankemenag Empat Lawang Hadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi 2024 di MAN 3 Pakjo Palembang

Palembang (Kemenag Sumsel) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, menghadiri Pelantikan PPPK Tahap II Optimalisasi Formasi Tahun 2024 se

27/11/2025 12:12 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 37 kali
Menag Terima Penghargaan Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan Top GPR Figure Award 2025 dalam ajang 5th Top Government Public Relation Award 2025 di Jakarta. Penghargaan

05/11/2025 15:47 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 17 kali
Kasi PHU Pimpin Apel Pagi, Singgung Penurunan Kuota Haji Sumsel

Empat Lawang --- (Kemenag Sumsel) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Moch. Sirojuddin, memimpin apel pagi pada Senin (0

03/11/2025 11:46 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 49 kali
TKA 2025 Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam, Ini Jadwalnya

Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. TKA akan digelar serentak pada 9.636 lembaga

03/11/2025 09:07 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 21 kali
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Siaran PersKementerian Agama Menindaklanjuti adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ

09/10/2024 12:22 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 211 kali
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Pesan dari Raja Salman

Siaran Pers Kementerian Agama Imam dan khatib Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi saat ini sedang melaksanakan kunjungan ke Indonesia. Ini merupakan kunjungan kenegaraan kar

09/10/2024 08:49 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 178 kali
Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Siaran PersKementerian Agama Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan sebagai Penyelenggara In

08/10/2024 14:39 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 286 kali
Kakankemenag Empat Lawang Hadiri Rakor Lintas Sektor untuk Pencegahan Narkoba di Kalangan Remaja

Empat Lawang, (Kemenag Sumsel) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahardi, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), H. Anas Jauhari, me

22/08/2024 11:30 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 122 kali
Kasubbag TU Kemenag Empat Lawang Hadiri Apel Peringatan HUT Pramuka ke-63

Empat Lawang, (Kemenag Sumsel) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahardi, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Muhammad Syaifullah, menghadiri ap

22/08/2024 11:29 - Oleh Humas Kemenag Empat Lawang - Dilihat 113 kali