Tugas dan Fungsi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
- Pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
- Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
- Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten/Kota.
