Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah Dibuka, Ini Syaratnya!
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
(Wcp/Mr)
Tulisan Lainnya
Menag Terima Penghargaan Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025
Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menerima penghargaan Top GPR Figure Award 2025 dalam ajang 5th Top Government Public Relation Award 2025 di Jakarta. Penghargaan
TKA 2025 Digelar Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam, Ini Jadwalnya
Bogor (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. TKA akan digelar serentak pada 9.636 lembaga
BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal
Siaran PersKementerian Agama Menindaklanjuti adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Pesan dari Raja Salman
Siaran Pers Kementerian Agama Imam dan khatib Masjid Nabawi Syaikh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi saat ini sedang melaksanakan kunjungan ke Indonesia. Ini merupakan kunjungan kenegaraan kar
Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024
Siaran PersKementerian Agama Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan sebagai Penyelenggara In
Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Ini Fungsinya
Makkah (Kemenag) --- Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kartu pintar (smart card) untuk dibagikan kepada jemaah h
Selain di Tanah Suci, Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Juga Dilaksanakan di Tanah Air
Jakarta (Kemenag) - Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci telah memasuki hari kesepuluh. Sudah 63 ribu lebih jemaah telah tiba di Madinah terbagi dalam 162 kelompok terba
Bertahap, Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah untuk Umrah Wajib
Jakarta (Kemenag) - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah selama 9 hari, mulai hari ini secara bertahap diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah untuk mel
PPIH Madinah Intensifkan Persiapan Keberangkatan Jemaah ke Makkah
Jakarta (Kemenag) - Jemaah haji gelombang pertama akan mulai didorong dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah pada 20 Mei 2024. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
Jakarta (Kemenag) - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang
